IMPLEMENTASI SYARI’AT ISLAM DI LOKOP KORELASI ANTARA SYARI’AT ISLAM DI ACEH”
Assalamu’alaikum.....
Segala
puji kepada Allah Swt yang selalu mencurahkan rahmat dan hidayah – Nya kepada
kita semua dalam menjalankan roda kehidupan ini, yang tujuan akhirnya
mendapatkan keridhaan Allah. Agar sejahtera dunia dan akhitar.
Selawat
dan salam juga kepada Nabi Muhammad Saw, yang telah merubah pola hidup manusia
dari zaman jahiliay ke zaman penuh dengan ilmu pengetahuan.
Salam saya
terkormat saya kepada rekan-rekan dan sahabat dan kepada elemen masyarakat
lokop serbejadi mudah-mudah selalu dalam lindungan – Nya. Amiin ..
Disini saya
akan memaparkan sebuah idiologi saya mengenai implentasi syari’at Islam di
Lokop berguna bagi saya dan bagi para pembaca. Adapu judul yang akan saya bahas
adalah.
“IMPLEMENTASI
SYARI’AT ISLAM DI LOKOP KORELASI ANTARA SYARI’AT ISLAM DI ACEH”
I.
Latar
Belakang
Lokop merupakan sebuah daerah yang berada di kawasan dataran tinggi
gayo tepat nya di kacamtan serbejadi kabupaten aceh timur. Lokop merupakan
perpecahan dari kawasan daerah aceh tengah yaitu linge, menurut historis nama
daerah tersebut bukan lah lokop akan tetapi “LUKUP”, Lukup berasal dari sebuah
pohon yang pada masa iti tumbuh di kawasan tersebut, sehingga nenek moyang
dahulu memberi nama daerah tersebut Lukup. Namun alangkan herannya kenapa
sekarang diberi nama lokop.[1] Menurut
hemat saya diberi nama lokop dikarenakan di akta pemerintah sudah tercantum
dengan nama lokop, sehingga orang sudah unggan merubahnya. Padahal jika diberi
nama lukup, kemungkinan besar daerah tersebuh timbuh bagaikan buah lukup yang
saya katakan.
Masyarakat lokop 100% beragama Islam, dan suku mayoritasnya adalah
Suku Gayo. Mata pencaharian kebanyakan adalah sebagai Petani dan sebagian
pegawai. Adat di daerah tersebut sangat kental dengan adat gayo yang ada
sekarang ini.
Dari pemaparan di atas, sebenarnya bukan itu yang penulis maksud. Akan
tetapi lebih jenderong kepada implentasi syar’at islam di daearh tersebut.
Syariat adalah panduan yang di buat oleh Allah untuk mengatur
kehidupan yang islami sesuai dengan Al-quran dan as sunnah. Sebuah masyarakat
tidak dapat di katakan sebgai masyarakat islami, kecuali apabila menerapkan
syariat islam dalam seluruh aspek kehidupannya, baik bersifat ibadah atupun
muamalah.
Kebutuhan akan
syariat islam merupakan hal yang paling mendasar bagi Aceh karena itulah
perjuanngan terhadap syariat islam terus dilakukan oleh rakyat aceh samapai
dengan sekarang. Pemerintah pusat memberikan kewenangan terhadap Propinsi
Nangroe Aceh Darussalam untuk menjalankan pemerintahannya, yaitu memberikan
keluasan dalam bentuk otonomi khusus bagi Propinsi ini. Setelah lima tahun
pelaksanaan syariat islam berbgai kritik dan saran muncul dalam proses
pelaksanan syariat islam di Aceh. Peran serta seluruh elemen msyarakat juga
memberikan kontribusi besar terhadap pelaksanan syariat islam di Aceh. Dasar hukum
pelaksanaan syariat islam di aceh adalah adalah: Undang-Undang Dasar 1945,
Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 sebgai landasan ke istimewaan Aceh dan
Undang- Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Sebagai tindak
lanjut dari Undang-Undang di atas maka di keluarkanlah Peraturan Daerah (PERDA)
qanun yang mengatur tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh
1.
PERDA
No.3 Th 2000 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Majelis Permusyawaratan
Ulama.(MPU) Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
2.
PERDA
No.5 Th 2000 tentang pelaksanaan syariat islam
3.
PERDA
No. 33 Th 2001 tentang susunan organisasasi dan tata kerja Dinas Syariat Islam
Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
Hingga hari ini, telah di undangkan sejumlah Qanun yang mengatur
tentang pelaksanaan syariat islam di Aceh:
1.
QANUN
No 10/ 2002 tentang peradilan syariat
islam.
2.
QANUN
No 11/ 2002 tentang pelaksanaan syariat islam di bidang Aqidah, Ibadah, dan
Syiar Islam.
3.
QANUN
No. 12/ 2003 tentang Khamar ( minuman keras dan sejenisnya).
4. QANUN No. 13/ 2003 tentang Maisir (perjudian)
5.
QANUN
No. 14/ 2003 tentang Khalwat (mesum)
6.
QANUN
No. 7/ 2004 tentang Pengololaan Zakat. [2]
Dari pemaparan
di atas, merupan legitimasi syari’at Islam yang telah diberi otonomi oleh pihak
pemerintah untuk di indahkan dan diimplementasikan oleh seluruh warga
masyarakat yang berdomisili di Aceh. Sehingga syari’at tersebut berjalan dengan
kaedah-kaedah dan norma-norma yang ada.
Namun, jika
kita lihat di daerah lokop syari’at Islam belum begitu difahami oleh sebagian
masyarakat di sana, dikarenakan masih panitiknya dengan hukum adat yaitu hukum
yang berkembang, sehingga adat tersebut menjadi sumber yang utama sebagai
penegakan suatu disiplin keagamaan, padahala kita mengetahui nya bahwa sumber
hukum Islam itu adalah al-Qur’an, hadist, ijma’, qiyas. Namun di daerah
tersebut lebih menguatkan hukum yang berkembang ketimbang hukum yang telah di tetapakn
oleh Allah Swt. Jadi timbul kerancuan bagi saya pribadi untuk menjelaskan
bagaimana sebenarnya hukum adat tersebut.
Hukum adat dan hukum
Islam mempunyai peranan yang sangat besar dalam mengatur kehidupan masyarakat
Aceh. Kedua sistem hukum ini sama-sama merupakan hukum yang hidup dalam
masyarakat, hukum adat di Aceh mempunyai landasan yang bersumber dari hukum
Islam. Ungkapan “Adat ngon hukom lagee
zat ngon sifeuet”, artinya; adat (Aceh) dan hukum (Islam) seperti zat
dengan Sifat. “Adat bak po teumeureuhom,
hukom bak Syiah Kuala, qanun bak Putroe Phang, reusam bak Laksamana”, artinya; adat pada Sultan Iskandar
Muda, hukum pada Syiah Kuala (Ulama), qanun pada Putri Pahang, aturan pada
Panglima,[3]
menunjukkan begitu eratnya ikatan kedua sistem tersebut.
Jadi dari paparan
tersebut, boleh diambil sebuah kesimpulan bahwa, hukum adat diperbolehkan, akan
tetapi hukum Islam lebih utama ketimbang hukum Adat. Karena hukum Adat tidak
bisa menyelasikan perkara-perkara yang patal. Seperti hukum terhadap penzina,
pemabuk, penjudi. Karena hukum dari perkara-perkara tersebut sudah tertera
hukumnya dalam al-Qur’an dan hadist. Namun di lokop kita lihat perkara-perkara
tersebut masih diselesaikan dengan cara hukum adat.
Disini penulis minta
maaf bila pemaparan di atas tidak berkenan di hati para pembaca, namun di
sinilah pemahaman kita bersama. Karena ini merupakan tanggung jawab kita
bersama untuk mencari ke absahan suatu kepercayaan kita kapada sang khalik.
Sekian dan terima
kasih. Insya allah di waktu lain kesempatan kita sambung kembali.
Wasalamu’alaikum...
dangkal
BalasHapusdangkal dalam hal bagaimana?
Hapus