IMPLEMENTASI SYARI’AT ISLAM DI LOKOP KORELASI ANTARA SYARI’AT ISLAM DI ACEH”


Assalamu’alaikum.....
Segala puji kepada Allah Swt yang selalu mencurahkan rahmat dan hidayah – Nya kepada kita semua dalam menjalankan roda kehidupan ini, yang tujuan akhirnya mendapatkan keridhaan Allah. Agar sejahtera dunia dan akhitar.
Selawat dan salam juga kepada Nabi Muhammad Saw, yang telah merubah pola hidup manusia dari zaman jahiliay ke zaman penuh dengan ilmu pengetahuan.
Salam saya terkormat saya kepada rekan-rekan dan sahabat dan kepada elemen masyarakat lokop serbejadi mudah-mudah selalu dalam lindungan – Nya. Amiin ..
Disini saya akan memaparkan sebuah idiologi saya mengenai implentasi syari’at Islam di Lokop berguna bagi saya dan bagi para pembaca. Adapu judul yang akan saya bahas adalah.

“IMPLEMENTASI SYARI’AT ISLAM DI LOKOP KORELASI ANTARA SYARI’AT ISLAM DI ACEH”
I.     Latar Belakang
Lokop merupakan sebuah daerah yang berada di kawasan dataran tinggi gayo tepat nya di kacamtan serbejadi kabupaten aceh timur. Lokop merupakan perpecahan dari kawasan daerah aceh tengah yaitu linge, menurut historis nama daerah tersebut bukan lah lokop akan tetapi “LUKUP”, Lukup berasal dari sebuah pohon yang pada masa iti tumbuh di kawasan tersebut, sehingga nenek moyang dahulu memberi nama daerah tersebut Lukup. Namun alangkan herannya kenapa sekarang diberi nama lokop.[1] Menurut hemat saya diberi nama lokop dikarenakan di akta pemerintah sudah tercantum dengan nama lokop, sehingga orang sudah unggan merubahnya. Padahal jika diberi nama lukup, kemungkinan besar daerah tersebuh timbuh bagaikan buah lukup yang saya katakan.
Masyarakat lokop 100% beragama Islam, dan suku mayoritasnya adalah Suku Gayo. Mata pencaharian kebanyakan adalah sebagai Petani dan sebagian pegawai. Adat di daerah tersebut sangat kental dengan adat gayo yang ada sekarang ini.
Dari pemaparan di atas, sebenarnya bukan itu yang penulis maksud. Akan tetapi lebih jenderong kepada implentasi syar’at islam di daearh tersebut.
Syariat adalah panduan yang di buat oleh Allah untuk mengatur kehidupan yang islami sesuai dengan Al-quran dan as sunnah. Sebuah masyarakat tidak dapat di katakan sebgai masyarakat islami, kecuali apabila menerapkan syariat islam dalam seluruh aspek kehidupannya, baik bersifat ibadah atupun muamalah.
Kebutuhan akan syariat islam merupakan hal yang paling mendasar bagi Aceh karena itulah perjuanngan terhadap syariat islam terus dilakukan oleh rakyat aceh samapai dengan sekarang. Pemerintah pusat memberikan kewenangan terhadap Propinsi Nangroe Aceh Darussalam untuk menjalankan pemerintahannya, yaitu memberikan keluasan dalam bentuk otonomi khusus bagi Propinsi ini. Setelah lima tahun pelaksanaan syariat islam berbgai kritik dan saran muncul dalam proses pelaksanan syariat islam di Aceh. Peran serta seluruh elemen msyarakat juga memberikan kontribusi besar terhadap pelaksanan syariat islam di Aceh. Dasar hukum pelaksanaan syariat islam di aceh adalah adalah: Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 sebgai landasan ke istimewaan Aceh dan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang di atas maka di keluarkanlah Peraturan Daerah (PERDA) qanun  yang mengatur tentang  pelaksanaan syariat Islam di Aceh
1.      PERDA No.3 Th 2000 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Majelis Permusyawaratan Ulama.(MPU) Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
2.      PERDA No.5 Th 2000 tentang pelaksanaan syariat islam
3.      PERDA No. 33 Th 2001 tentang susunan organisasasi dan tata kerja Dinas Syariat Islam Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
Hingga hari ini, telah di undangkan sejumlah Qanun yang mengatur tentang pelaksanaan syariat islam di Aceh:
1.      QANUN  No 10/ 2002 tentang peradilan syariat islam.
2.      QANUN No 11/ 2002 tentang pelaksanaan syariat islam di bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
3.      QANUN No. 12/ 2003 tentang Khamar ( minuman keras dan sejenisnya).
4.      QANUN No. 13/ 2003 tentang Maisir (perjudian)
5.      QANUN No. 14/ 2003 tentang Khalwat (mesum)
6.      QANUN No.  7/ 2004 tentang Pengololaan Zakat. [2]
Dari pemaparan di atas, merupan legitimasi syari’at Islam yang telah diberi otonomi oleh pihak pemerintah untuk di indahkan dan diimplementasikan oleh seluruh warga masyarakat yang berdomisili di Aceh. Sehingga syari’at tersebut berjalan dengan kaedah-kaedah dan norma-norma yang ada.
Namun, jika kita lihat di daerah lokop syari’at Islam belum begitu difahami oleh sebagian masyarakat di sana, dikarenakan masih panitiknya dengan hukum adat yaitu hukum yang berkembang, sehingga adat tersebut menjadi sumber yang utama sebagai penegakan suatu disiplin keagamaan, padahala kita mengetahui nya bahwa sumber hukum Islam itu adalah al-Qur’an, hadist, ijma’, qiyas. Namun di daerah tersebut lebih menguatkan hukum yang berkembang ketimbang hukum yang telah di tetapakn oleh Allah Swt. Jadi timbul kerancuan bagi saya pribadi untuk menjelaskan bagaimana sebenarnya hukum adat tersebut.
Hukum adat dan hukum Islam mempunyai peranan yang sangat besar dalam mengatur kehidupan masyarakat Aceh. Kedua sistem hukum ini sama-sama merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat, hukum adat di Aceh mempunyai landasan yang bersumber dari hukum Islam. Ungkapan “Adat ngon hukom lagee zat ngon sifeuet”, artinya; adat (Aceh) dan hukum (Islam) seperti zat dengan Sifat. “Adat bak po teumeureuhom, hukom bak Syiah Kuala, qanun bak Putroe Phang, reusam bak Laksamana”, artinya; adat pada Sultan Iskandar Muda, hukum pada Syiah Kuala (Ulama), qanun pada Putri Pahang, aturan pada Panglima,[3] menunjukkan begitu eratnya ikatan kedua sistem tersebut.
Jadi dari paparan tersebut, boleh diambil sebuah kesimpulan bahwa, hukum adat diperbolehkan, akan tetapi hukum Islam lebih utama ketimbang hukum Adat. Karena hukum Adat tidak bisa menyelasikan perkara-perkara yang patal. Seperti hukum terhadap penzina, pemabuk, penjudi. Karena hukum dari perkara-perkara tersebut sudah tertera hukumnya dalam al-Qur’an dan hadist. Namun di lokop kita lihat perkara-perkara tersebut masih diselesaikan dengan cara hukum adat.
Disini penulis minta maaf bila pemaparan di atas tidak berkenan di hati para pembaca, namun di sinilah pemahaman kita bersama. Karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk mencari ke absahan suatu kepercayaan kita kapada sang khalik.
Sekian dan terima kasih. Insya allah di waktu lain kesempatan kita sambung kembali.
Wasalamu’alaikum...







[1]Wawancara, dengan mantan mukim jering. Syarifuddin di desa sunti, tanggal 13 Agustus 2012. Jam 04.00.
[2] Jurnal Seumike’ Edisi Agustus. Hal 103
[3]Pusat Penelitian Sejarah dan Budaya, Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Istimewa Aceh, (Banda Aceh: Depdikbud, 1978), hlm. 20-21.

Komentar

Posting Komentar