SANKSI PIDANA MATI BAGI PENGEDAR NARKOTIKA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM



Nama                           : Darussalam
Nim                             : 140 808 110
Fakultas/Jurusan          : Syari’ah/Jinayah Wa Siyasah
Tanggal Munaqasah    : 10 Januari 2013
Lulus Dengan Nilai     :
Tebal Skripsi               : 66 halaman
Pembimbing I              : Dr. Khairuddin, S. Ag, M. Ag
Pembimbing II            : Muhammad Yusuf, S. Ag M. Ag

Abstrak

Narkotika adalah zat yang sangat dibutuhkan oleh tenaga medis/kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun sebaliknya, narkotika akan berdampak negatif dan sangat berbahaya apabila disalahgunakan. Kejahatan peredaran narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah diatur mengenai bentuk-bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada penyalahgunaan dan pengedar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk hukuman serta pendapat para fuqaha tentang hukuman mati bagi pengedar narkotika yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kajian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library reseach) dan data yang terkumpul dianalisa menggunakan metode deskriptif analisis. Setelah dilakukan penelitian, maka diperolehlah sebuah hasil yang dapat disimpulkan, bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah menentukan bentuk hukuman bagi pengedar narkotika, berupa hukuman mati, penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, dan denda miliaran rupiah, tergantung dari golongan dan jenis narkotika yang diperedarkan. Dalam hukum Islam mayoritas fuqaha berpendapat bahwa, hukuman bagi pengedar narkotika adalah ta’zir. Hukuman ta’zir bisa ringan dan bisa saja diperberat seperti yang dikemukakan oleh Yusuf al-Qardawi dalam fatwanya, hukuman yang pantas bagi pengedar narkotika adalah hukuman mati, karena pengedar telah memperdagangkan nyawa manusia untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Ditinjau dari permasalahan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdapat ketidakefektifan dalam mengimplentasikan hukuman mati terhadap pengedar narkotika. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya bersifat konsisten dalam menjalan undang-undang yang berlaku dalam menerapkan hukuman mati bagi kejahatan peredaran narkotika secara ilegal.

Komentar