SANKSI PIDANA MATI BAGI PENGEDAR NARKOTIKA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM
Nama : Darussalam
Nim : 140 808 110
Fakultas/Jurusan : Syari’ah/Jinayah Wa Siyasah
Tanggal
Munaqasah : 10 Januari 2013
Lulus
Dengan Nilai :
Tebal
Skripsi : 66 halaman
Pembimbing
I : Dr. Khairuddin, S. Ag, M.
Ag
Pembimbing
II : Muhammad Yusuf, S. Ag M.
Ag
Abstrak
Narkotika adalah zat yang sangat
dibutuhkan oleh tenaga medis/kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Namun sebaliknya, narkotika akan berdampak negatif dan sangat berbahaya apabila
disalahgunakan. Kejahatan peredaran narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika telah diatur mengenai bentuk-bentuk sanksi yang
dapat dijatuhkan kepada penyalahgunaan dan pengedar. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui bentuk hukuman serta pendapat para fuqaha tentang hukuman mati
bagi pengedar narkotika yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. Kajian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library
reseach) dan data yang terkumpul dianalisa menggunakan metode deskriptif
analisis. Setelah dilakukan penelitian, maka diperolehlah sebuah hasil yang
dapat disimpulkan, bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
telah menentukan bentuk hukuman bagi pengedar narkotika, berupa hukuman mati,
penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, dan denda miliaran rupiah, tergantung
dari golongan dan jenis narkotika yang diperedarkan. Dalam hukum Islam mayoritas
fuqaha berpendapat bahwa, hukuman bagi pengedar narkotika adalah ta’zir.
Hukuman ta’zir bisa ringan dan bisa saja diperberat seperti yang
dikemukakan oleh Yusuf al-Qardawi dalam fatwanya, hukuman yang pantas bagi
pengedar narkotika adalah hukuman mati, karena pengedar telah memperdagangkan
nyawa manusia untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Ditinjau dari permasalahan
yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdapat
ketidakefektifan dalam mengimplentasikan hukuman mati terhadap pengedar
narkotika. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya bersifat konsisten dalam
menjalan undang-undang yang berlaku dalam menerapkan hukuman mati bagi
kejahatan peredaran narkotika secara ilegal.
Komentar
Posting Komentar